Disiram Air Panas dan Diperlakukan Kasar Majikannya, Begini Nasib Ismiati, TKW Indonesia di Hongkong


SUARABMI.COM - Seorang majikan lansia berusia 78 tahun bermarga Ni diduga telah melakukan pelecehan disertai kekerasan fisik terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Ismiati (29). Puncaknya, Ismiati memilih keluar dan melarikan diri usai dirinya disiram air panas di punggungnya oleh majikan saat terjadi perselisihan.
Diberitakan Oriental Group, ihwal dari peristiwa ini disebut Ismiati dianggap bersalah karena memulai bekerja setelah suami terdakwa meninggal dunia. Job Ismiati di majikan bermarga Ni telah di sepakati sejak 24 Januari 2017. Namun, visa Ismiati yang berangkat ke Hong Kong dan disalurkan oleh agen Sunday Employment Agency ini baru turun tanggal 27 Maret di tahun yang sama.

Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/10/disiram-air-panas-dan-diperlakukan.htm
Diberitakan Oriental Group, ihwal dari peristiwa ini disebut Ismiati dianggap bersalah karena memulai bekerja setelah suami terdakwa meninggal dunia. Job Ismiati di majikan bermarga Ni telah di sepakati sejak 24 Januari 2017. Namun, visa Ismiati yang berangkat ke Hong Kong dan disalurkan oleh agen Sunday Employment Agency ini baru turun tanggal 27 Maret di tahun yang sama.

Praktis, saat Ismiati mengawali bekerja di rumah majikannya, Majikan sudah setengah hati lantaran dilatarbelakangi kekecewaan lambatnya kedatangan Ismiati ke Hong Kong hingga suami Ni meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya. 

Dalam perjalanannya, hari-hari awal bekerja di rumah majikan, Ismiati sudah dilabeli dengan berbagai kesalahan. Ujung dari label tersrebut selalu diikuti dengan makian atau serangan verbal dengan mengalamatkan gelar bodoh kepadanya. 

Setiap pertengkaran antara Ismiati dengan majikan, kematian suami majikan selalu dibawa-bawa. Lambatnya Ismiati masuk ke Hong Kong selalu diungkit ungkit sebagai sebuah kesalahan yang menyebabkan suami majikan meninggal dunia.

Merasa tak tahan terus menerus diserang demikian, Ismiati pada saat itu menjawab dengan menyampaikan pemahaman bahwa suami majikannya meninggal dunia secara alami, setiap orang akan mengalami hal yang sama, meninggal dunia. 

Usai mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba punggung Ismiati terasa panas. Dia merasakan ada cairan panas meleleh di punggungnya dari pundak mengalir ke bawah. Kemudian Ismiati bergegas ke kamar mandi untuk memeriksa keadaan. 

Saat Ismiati menyadari bahwa majikannya baru saja menuangkan air panas ke pundak kemudian mengalir ke punggungnya, dia berusaha menanyai majikan kenapa melakukan penyiraman tersebut, namun majikan tidak memberi jawaban.

Ismiati mengambil keputusan untuk mengepak barang-barangnya kemudian majikan menghubungi anak perempuannya. Namun Ismiati sudah terlebih dahulu menghubungi Polisi sehingga saat anak perempuan majikan datang ke rumah, Polisipun juga sudah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP. 

Ismiati kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diperiksa dan mendapatkan pengobatan. Hari ini, kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh Ni terhadap Ismiati dihadapkan ke persidangan. 

Diberitakan Sing tao Daily, di Pengadilan Wan Chai, Ni mengaku telah memberikan kompensasi kepada Ismiati sebesar HKD 4.000 serta uang tunjangan transportasi sebesar HKD 100, namun Ismiati menolak mengakui karena dirinya merasa tidak pernah menerima. 

Dengan didampingi oleh Cristian Action, Ismiati mengaku telah mendapat uang kompensasi melalui Departemen Tenaga Kerja sebesar HKD 2.800.

Dinukil dari Oriental Group, korban disebut telah mengajukan klaim ganti rugi kepada terdakwa sebesar HKD 150.000. 

Keputusan belum final, dan kasus ini akan tetap dilanjutkan. 

Diketahui, sebelum di majikan bermarga Ni, Ismiati pernah bekerja di seorang majikan lainnya, namun hanya bertahan beberapa hari lantaran dirinya ngebreak dan kembali ke agen lantaran mengaku dilempar botol oleh majikannya, namun tidak meninggalkan bekas yang bisa dijadikan barang bukti sehingga kasus yang terjadi di majikan pertama tidak bisa diproses secara hukum. *applus
SUARABMI.COM - Seorang majikan lansia berusia 78 tahun bermarga Ni diduga telah melakukan pelecehan disertai kekerasan fisik terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Ismiati (29). Puncaknya, Ismiati memilih keluar dan melarikan diri usai dirinya disiram air panas di punggungnya oleh majikan saat terjadi perselisihan.

Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/10/disiram-air-panas-dan-diperlakukan.html
Hari ini, kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh Ni terhadap Ismiati dihadapkan ke persidangan. Diberitakan Sing tao Daily, di Pengadilan Wan Chai, Ni mengaku telah memberikan kompensasi kepada Ismiati sebesar HKD 4.000 serta uang tunjangan transportasi sebesar HKD 100, namun Ismiati menolak mengakui karena dirinya merasa tidak pernah menerima. Dengan didampingi oleh Cristian Action, Ismiati mengaku telah mendapat uang kompensasi melalui Departemen Tenaga Kerja sebesar HKD 2.800.

Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/10/disiram-air-panas-dan-diperlakukan.htmla
Hari ini, kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh Ni terhadap Ismiati dihadapkan ke persidangan. Diberitakan Sing tao Daily, di Pengadilan Wan Chai, Ni mengaku telah memberikan kompensasi kepada Ismiati sebesar HKD 4.000 serta uang tunjangan transportasi sebesar HKD 100, namun Ismiati menolak mengakui karena dirinya merasa tidak pernah menerima. Dengan didampingi oleh Cristian Action, Ismiati mengaku telah mendapat uang kompensasi melalui Departemen Tenaga Kerja sebesar HKD 2.800.

Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/10/disiram-air-panas-dan-diperlakukan.html
Hari ini, kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh Ni terhadap Ismiati dihadapkan ke persidangan. Diberitakan Sing tao Daily, di Pengadilan Wan Chai, Ni mengaku telah memberikan kompensasi kepada Ismiati sebesar HKD 4.000 serta uang tunjangan transportasi sebesar HKD 100, namun Ismiati menolak mengakui karena dirinya merasa tidak pernah menerima. Dengan didampingi oleh Cristian Action, Ismiati mengaku telah mendapat uang kompensasi melalui Departemen Tenaga Kerja sebesar HKD 2.800.

Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/10/disiram-air-panas-dan-diperlakukan.html